• pinterest
  • facebook
  • twitter

Kasus Pungli Sertifikasi PPG di Magelang Satu dari Tiga Guru Resmi Ditahan

by Bhinnekanusantara

31th October, 2024

MAGELANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang menahan satu dari tiga guru SD yang menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam. Tersangka yang ditahan adalah KZP (35), seorang guru SD di Kecamatan Salaman, Magelang. Sebelumnya, satu guru yang bertugas sebagai koordinator dari ketiga tersangka telah ditahan.

KZP berperan sebagai bendahara Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, kelompok yang menarik pungli dari 137 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan total mencapai Rp 1,16 miliar. PGTK Bumi Serasi dipimpin oleh TM (42), seorang guru di Kabupaten Semarang, yang juga telah ditahan oleh Kejari Magelang.

Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa menyatakan bahwa KZP beserta berkas perkaranya diserahkan ke Kejari pada Jumat (25/10/2024). “Kami tidak menahan KZP selama menyelesaikan berkas perkaranya,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Kamis (31/10/2024).

Tetap dalam pengawasan polisi Dua tersangka lainnya, HY (44) dan JM (32), yang juga mengajar di Kecamatan Salaman dan Tempuran, saat ini tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Mustofa menjamin bahwa kedua tersangka akan tetap dalam pengawasan polisi hingga berkas perkara mereka selesai. “Kalau tidak kooperatif, pasti kami lakukan upaya paksa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang Robby Hermansyah mengonfirmasi bahwa KZP dan berkas kasusnya telah diserahkan oleh Polresta Magelang. “Iya (benar),” katanya kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Kamis.

Sebelumnya, terungkap bahwa komplotan empat guru SD yang mengajar PAI ini menarik pungli dengan membentuk PGTK Bumi Serasi yang didirikan oleh TM pada tahun 2020. Sejak Januari 2024, PGTK Bumi Serasi berhasil mengumpulkan pungli dengan nilai yang ditetapkan sebesar Rp 8,5 juta.

Korban dijanjikan tunjangan bulanan HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI di jenjang SD dan SMP, kebanyakan berstatus honorer.

Sumber : KOMPAS.com

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo


by Bhinnekanusantara